Sebagai kepala daerah, lanjut SBS, pada saat saya mengangkat, saya punya kewajiban moril untuk menerangkan bahwa tenaga kontrak daerah yang saya angkat tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.” Pungkas SBS
Bupati perdana Kabupaten Malaka ini menjelaskan, apa yang dilakukan Bupati sekarang ini adalah melanjutkan yang saya buat, dan apa yang digunakan sekarang merupakan hasil kerja yang lakukan sebelumnya, kemudian apa yang dilakukan sekarang merupakan kelanjutan apa yang sudah kita rencanakan sebelumnya.
“Saya biasa berpegang prinsip, saya dengan susah payah membangun tidak boleh saya pergi merongrong yang sudah dibuat, karena setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya. semua kita persilakan kepada rakyat yang menilai dan akan memberikan pengambilan kepada kita, mereka suka atau tidak suka terhadap keputusan yang kita buat.” tutup SBS
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












