“Distribusinya harus merata. Tetapi ada aturan juga, pangkalan harus melayani warga sekitar dulu, ring satu dulu. Karena warga di luar ring satu juga punya pangkalan sendiri,” ujar dr. Christian.
Wali Kota mengingatkan, pengaturan tersebut penting untuk mencegah adanya pihak yang membeli minyak tanah di beberapa pangkalan, kemudian mengumpulkannya dan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Karena itu, ia meminta pemilik pangkalan secara konsisten mengutamakan warga sekitar agar distribusi tepat sasaran dan tidak membuka celah bagi praktik penimbunan maupun penjualan kembali dengan harga yang tidak terkendali.
(*/ran)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












