Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga NTT, Mohammad Ali Uraidy, menegaskan masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Pertamina 135 maupun kanal pengaduan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada yang menjual di atas HET dan diketahui masyarakat, silakan dilaporkan kepada kami melalui Call Center 135 atau melalui layanan pengaduan Disperindag. Kami akan tindak lanjuti, bahkan dapat memberikan sanksi tegas sampai dengan pemutusan hubungan usaha bagi pangkalan yang terbukti menjual di atas HET,” tegas Mohammad Ali.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli minyak tanah langsung di pangkalan sesuai HET. Dijelaskannya, kuota pangkalan ditentukan berdasarkan volume minyak tanah, bukan jumlah kepala keluarga yang dilayani. Sebagai contoh, satu pangkalan dapat menerima sekitar 600 liter per minggu atau tiga drum, sehingga dalam satu bulan kuotanya mencapai sekitar 2.400 liter. Pangkalan diharapkan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat di wilayah sekitarnya agar distribusi berjalan merata.
Pemilik Pangkalan Minyak Kachuga, Maria Theresa Guteres, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan penambahan pasokan kepada agen. Namun, ia menyebut pengaturan kuota dan distribusi menjadi kewenangan pemerintah. Karena itu, kehadiran Wali Kota di pangkalannya menjadi kesempatan untuk menyampaikan langsung kondisi dan kebutuhan masyarakat di lingkungan sekitar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
