“Setelah ini saya langsung tindak lanjuti. Saya akan tanda tangan surat pengajuan permohonan penambahan kuota sebesar 500 kiloliter atau 500 ribu liter,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan minyak tanah Kota Kupang pada tahun 2025 mencapai sekitar 22 ribu kiloliter. Sementara hingga tahun 2026, kuota yang diperkirakan tersedia sekitar 21 ribu kiloliter, atau mengalami penurunan sekitar 2,2 persen.
Menurut Wali Kota, secara umum persoalan ketersediaan minyak tanah di Kota Kupang bukan semata-mata karena kekurangan pasokan, tetapi juga berkaitan dengan pola distribusi dan adanya pembelian dalam jumlah besar untuk ditimbun maupun dijual kembali.
“Kalau bicara Kota Kupang sebenarnya kurang tidak. Hanya itu tadi, jangan ada yang membeli banyak, menimbun, lalu menjual lagi. Masyarakat harus langsung ke pangkalan,” tegasnya.
Wali Kota juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi minyak tanah dengan tidak melakukan pembelian secara berlebihan serta melaporkan apabila menemukan praktik penjualan yang tidak wajar. Menurutnya, pengawasan bersama antara pemerintah, pangkalan, agen, dan masyarakat diperlukan agar minyak tanah dapat diterima masyarakat dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
