KUPANG, kabartimor.com– Laporan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Falen Kebo terhadap wartawan NTTHits.com dinilai prematur akibat salah tafsir terhadap penilaian dan rekomendasi Dewan Pers atas sengketa produk jurnalistik NTTHits.com.
Alasannya, laporan polisi dilayangkan saat proses sengketa pers masih berjalan dan belum final di Dewan Pers. Oleh karena belum final, laporan dan pemeriksaan polisi tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan.
Demikian pernyataan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rilis tertulis yang diterima kabartimor.com, Sabtu (26/9/2026), menanggapi laporan polisi dan panggilan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi NTTHits.com Yohanes Seo dan wartawati Jude de Lorenzo Taolin.
“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih berjalan, dan masih ada beberapa tahapan lain yang harus dilewati seperti laporan lanjutan ke Dewan Pers, mediasi dan ajudikasi untuk mendapatkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) akhir Dewan Pers,” jelas SMSI NTT.p
Menurut SMSI NTT, jika mencermati secara detail kedua surat tanggapan Dewan Pers atas pengaduan Bupati TTU terhadap produk jurnalistik NTTHits.com, tidak satu pun poin penilaian dan rekomendasi yang memerintahkan pengadu untuk mempidanakan atau melaporkan wartawan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Yang ada adalah penjelasan konsekuensi apabila wartawan atau media tidak menaati rekomendasi Dewan Pers.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
