KR – Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus, memimpin rapat bersama utusan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pusat Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Wilayah Nusa Tenggara Timur (Pusdal Wil. NTT), Selasa (24/7/2025).
Rapat ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan program pemerintah daerah dengan kebijakan nasional terkait pengelolaan persampahan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Salah satu sorotan utama dalam diskusi tersebut adalah penghentian metode lama pengolahan sampah open dumping, yang akan digantikan dengan sistem sanitary landfill setelah proses pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang (3R).
Penggunaan metode open dumping yang selama ini diterapkan di beberapa titik di Kabupaten Nagekeo dinilai sudah tidak relevan dengan standar pengelolaan lingkungan saat ini.
Sistem ini tidak hanya berisiko terhadap pencemaran lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat sekitar, termasuk memicu potensi penyebaran penyakit.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Gonzalo Gratianus menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dengan pendekatan 3R, yakni Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).
Pendekatan ini terbukti mampu menekan volume sampah yang akhirnya harus ditimbun di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) melalui metode sanitary landfill.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










