KR – Seorang pria berusia 64 tahun, E.E, ditemukan meninggal dunia di kebun cengkeh milik Silvanus Silvi di Desa Pogon, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Korban ditemukan dalam posisi telungkup di bawah pohon cengkeh pada Kamis,26/09/2024 pagi, sekitar pukul 08.00 WITA.
Diduga, E.E meninggal akibat jatuh dari pohon cengkeh yang ia panjat saat memetik cengkeh. Korban, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan buruh pemetik cengkeh, berangkat menuju kebun bersama tiga orang saksi, yaitu Servasius Nong Boni (35), Kardianus (24), dan Yanuarius Aryanto (23).
Sekitar pukul 10.00 WITA, pemilik kebun, Silvanus Silvi (61), datang membawa makanan untuk para pekerja.
Saat para pekerja turun dari pohon untuk makan, korban tidak ikut serta. Setelah dipanggil berkali-kali tanpa jawaban, saksi-saksi memutuskan untuk mencari korban. Mereka kemudian menemukan E.E sudah tergeletak di bawah pohon dalam kondisi tidak bernyawa.
Para saksi langsung melaporkan kejadian ini kepada kepala desa dan Polsek Kewapante, yang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Waigete untuk penanganan lebih lanjut.
Tim kepolisian yang dipimpin oleh Aipda Agustinus A. Soa dan Aipda Kristoforus Shuri langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, E.E dikenal sebagai seorang petani yang tidak memiliki masalah pribadi dan korban dikenal sebagai petani yang tekun dan sering bekerja memetik cengkeh saat musim panen. Saat ini korban pun diterima oleh keluarga sebagai musibah.
Anak korban, Markus Moa (36), menyampaikan pernyataan resmi kepada pihak kepolisian, dan keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi.
“Saat ini, jenazah telah disemayamkan di rumah duka di Baowunut, Desa Munerana, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka”.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bekerja, terutama ketika memanjat pohon-pohon tinggi seperti cengkeh. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam bekerja.
Sumber: Tribratanewssikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.