Camat selaku perangkat daerah dan lurah selaku perangkat kecamatan sebagai pelaksana teknis dan dekat dengan masyarakat harus bersinergi secara optimal dan diberdayakan secara berkesinambungan agar terwujud pendekatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan Kota Kupang yang maju, mandiri, adil, dan sejahtera.
Tujuan pelaksanaan rapat kerja bersama camat dan lurah menurutnya adalah untuk menjamin terselenggaranya pemerintah kecamatan yang berkualitas dan optimal kepada masyarakat sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi camat dan lurah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
