Ia menegaskan agar jajarannya juga peka terkait pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi karya anak-anak NTT.
Melki menerangkan, dengan adanya perlindungan tersebut, karya anak NTT diberbagai bidang tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
“Lagu yang kini viral ‘Lu Kenal Veronica Ko’, itu penciptanya anak NTT bernama Very Klau. Tapi karena kurangnya pemahaman dan tidak dipatenkan, sekarang malah ada pihak-pihak yang mulai klaim lagu tersebut. Nah ini, perhatian untuk kita semua agar karya anak-anak kita di NTT harus dilindungi. Jangan sampai hasil kreativitas mereka diambil atau diakui oleh orang lain sedangkan anak-anak kita yang ciptakan karya tersebut tidak dapat apa-apa,” terang Melki.
Langkah ini menurutnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri generasi muda NTT untuk terus berinovasi serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
(*/ran)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












