“Benar. Untuk sementara masih kami update dan lakukan evakuasi,” kata Ipda Joko saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/8/2026).
Hingga kini, petugas masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah korban dan kondisi warga yang terdampak.
Sejumlah Bangunan Mengalami Kerusakan
Gempa juga menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan di wilayah terdampak.
Di Reo, kerusakan dilaporkan terjadi pada sejumlah rumah warga dan fasilitas umum.
Kondisi bangunan yang mengalami kerusakan menjadi perhatian petugas karena masih terdapat kemungkinan gempa susulan.
Masyarakat diminta tidak memasuki bangunan yang mengalami kerusakan sebelum dinyatakan aman oleh petugas.
Pelayanan Kesehatan Dipindahkan
Dampak gempa juga dirasakan pada fasilitas pelayanan kesehatan. RS Pratama Reo dan Puskesmas Reo dilaporkan mengalami keretakan pada bagian bangunan.
Sebagai langkah antisipasi, pelayanan kesehatan sementara dipindahkan ke Lapangan Barang Kolo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok.
Tim medis dari RS Pratama Reo dan Puskesmas Reo tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di lokasi tersebut.
Data Korban Masih Dapat Berubah
Pemerintah, kepolisian, tenaga kesehatan, dan tim gabungan masih melakukan penanganan di sejumlah lokasi terdampak.
Jumlah korban yang disebutkan dalam laporan ini merupakan data sementara berdasarkan informasi yang tersedia hingga berita ini diperbarui.
Proses pencarian dan pendataan masih berlangsung sehingga perkembangan berikutnya dapat mengubah jumlah korban maupun kerusakan yang tercatat.
Masyarakat di wilayah terdampak diimbau tetap tenang, mengikuti informasi dari pihak berwenang, menghindari bangunan yang rusak, dan waspada terhadap kemungkinan gempa susulan.
Berita ini akan diperbarui setelah terdapat informasi resmi terbaru dari pihak berwenang. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












