Daerah  

Perubahan APBD NTT 2026 Disepakati Pendapatan Daerah Rp4,99 Triliun, Gubernur Melki: Fokus Pembangunan dan Pelayanan Publik

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260921 WA0111
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati menjadi Peraturan Daerah dengan nilai Rp4,99 triliun. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin (21/9/2026). Rapat dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, unsur Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.//Foto.dok. Biro. Adpim NTT

Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5.040.409.056.573, berkurang Rp273.492.404.873 dari rencana awal Rp5.313.851.461.410.

Dengan demikian terdapat defisit Rp48.534.234.358 yang ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, sehingga SiLPA tercatat Rp0.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Gubernur menegaskan berbagai masukan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan pengelolaan keuangan akan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, HIPMI Kota Kupang Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas keterlibatan dalam penanganan bencana gempa bumi Flores.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama pemerintah, sehingga kita bisa melaksanakan penanganan bencana Flores dengan baik,” ungkapnya.

Selain Perubahan APBD, rapat juga membahas dua Ranperda usul prakarsa DPRD, yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Baca Juga :  Wali Kota di Festival Oeba: Budaya Bukan Warisan, Tapi Pinjaman dari Anak Cucu

Wakil Gubernur Johni Asadoma yang membacakan pendapat gubernur menyatakan pemerintah menerima kedua Ranperda tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya atas nama pemerintah, menyatakan menerima kedua rancangan peraturan daerah dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Wagub Asadoma.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung