Kegiatan konservasi dilakukan melalui penanaman mangrove sebagai sabuk hijau di pesisir Pantai Pamalala, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, dan pantai utara Riung, Kabupaten Ngada.
Selain itu, digelar diskusi publik dan nonton bareng film di Tugu Keadilan Ekologi, Taman Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
WALHI NTT menyatakan agenda tersebut diarahkan untuk memperkenalkan konsep keadilan ekologis sekaligus membangun kesadaran publik bahwa krisis ekologis merupakan persoalan keadilan yang berdampak terhadap manusia dan alam.
*13 Tuntutan WALHI NTT*
Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, WALHI NTT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait. Tuntutan tersebut meliputi:
1. Menghentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat serta ekosistem penting di NTT.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap investasi dan proyek pembangunan di kawasan rentan ekologis, termasuk hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian, dan wilayah masyarakat adat.
3. Memastikan partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi atau formalitas administratif.
4. Menghormati dan melaksanakan prinsip PADIATAPA/FPIC dalam kebijakan atau proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan lokal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












