Daerah  

Pantarlih Nagawutung Usai Dilantik Langsung Coklit Ketua PPS Labalimut

Avatar photo
Pantarlih Nagawutung Usai Dilantik Langsung Coklit Ketua PPS Labalimut.isth
Pantarlih Nagawutung Usai Dilantik Langsung Coklit Ketua PPS Labalimut.isth

Laba Nagi menyatakan bahwa dasar bagi Pantarlih untuk melakukan Coklit data pemilih adalah data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Lembata melalui PPK dalam bentuk Formulir A-Data Pemilih.

Selanjutnya, Formulir A-Data Pemilih digunakan oleh Pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih dengan KTP-EL atau KK warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Apabila ada kekeliruan dalam penulisan data pemilih di DP4 dan data kependudukan KTP-EL/KK, terdapat satu kolom kosong di bawah nama pemilih di Formulir Model A-Data Pemilih untuk diperbaiki,” jelasnya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem di NTT, Pantauan BMKG Adanya Bibit Siklon Tropis

Jika ada kendala teknis di lapangan, Laba Nagi menegaskan agar Pantarlih segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan PPS atau PPK. Ia juga mengimbau warga di Kecamatan Nagawutung yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menyiapkan KTP-EL/KK agar didatangi oleh Pantarlih untuk melakukan Coklit mulai hari ini, 24 Juni 2024, hingga 24 Juli 2024.

Baca Juga :  Filmon Minta Aset Pemprov Harus Dibenahi untuk Tingkatkan PAD NTT

“Perlu adanya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara penyelenggara teknis, Panwaslu, dan pemerintah dalam menyukseskan pencocokan dan penelitian data pemilih,” harapnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung