KR – Nurce Sombu, SH kembali dikukuhkan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Persidangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengukuhan tersebut berlangsung dalam acara pelantikan pejabat administrator dan pengawas, yang digelar di Kupang pada Rabu (8/10/2025).
Selain Nurce Sombu, sejumlah pejabat lainnya turut mengalami pergeseran jabatan dalam struktur pemerintahan daerah.
Di antaranya, Drs. Agustinus Haki Bano, M.Si, yang sebelumnya menjabat Kabag Umum Setwan DPRD NTT, kini dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata.
Sementara itu, Dra. Jenny T. Mamele, M.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keanggotaan Dewan, kini dipercaya sebagai Kasubag di Inspektorat.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa jabatan yang diemban bukanlah bentuk hadiah, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan integritas tinggi.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tapi langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan melayani dengan hati,” ujar Gubernur Melki dalam sambutannya.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTT, tokoh agama, pejabat tinggi pratama, serta keluarga para pejabat yang dilantik.
Menanggapi kepercayaan yang kembali diberikan, Nurce Sombu menyampaikan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan mendukung agenda reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi NTT.
“Saya akan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesional demi mendukung kemajuan daerah ini,” tegas Nurce kepada media.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi Pemprov NTT yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia aparatur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KR – Suasana hangat penuh kebersamaan terasa dalam acara halal bihalal komunitas Minangkabau yang digelar…

KR – Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa praktik politik tanpa pijakan filsafat berisiko kehilangan arah,…

KR – Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan pentingnya perubahan arah pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT)…









