KR – Di ujung timur Indonesia, saat mentari pagi menyinari ladang-ladang kering dan debu berterbangan di sela bambu rumah-rumah warga, gerakan ekonomi baru mulai tumbuh.
Bukan dari gedung tinggi atau kota besar, tapi dari desa-desa kecil di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di sini, warga tak menuntut banyak, hanya ingin panen dihargai, tenaga diakui, dan hidup lebih dari sekadar bertahan.
Dulu, koperasi hanyalah papan nama usang. Laporan keuangan tak dibuka, rapat tahunan hanya formalitas.
Namun kini, perubahan datang. Guru pensiun, ibu rumah tangga, dan pemuda yang menolak merantau bersatu dalam semangat gotong royong, membangkitkan kembali koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat.
“Koperasi? Mana bisa bersaing dengan tengkulak?” begitu cibiran yang terdengar.
Namun lambat laun, koperasi membuktikan diri:
- Jagung dikumpulkan dan dipasarkan bersama
- Hasil laut disortir dan dikemas ulang
- Tenunan ibu-ibu dijahit ulang dan dijual ke luar daerah
Bupati Simplisius Donatus melalui Wakil Bupati Gonzalo Muga Sada menyatakan dengan tegas bahwa koperasi bukan hanya program ekonomi, melainkan kebijakan strategis yang berpihak kepada rakyat.
“Kami instruksikan semua kepala desa dan lurah untuk mendukung penuh. Kalau perlu, kita ubah tata kelola pembangunan agar koperasi jadi porosnya,” tegas Gonzalo pada Senin,21 Juli 2025.
Dengan dukungan penuh pemerintah, Kabupaten Nagekeo menjadi daerah pertama yang menyelesaikan 100% pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh 113 desa dan kelurahan.
Gonzalo menambahkan bahwa program ini menghadirkan 7 pilar usaha koperasi desa mulai dari Gerai sembako, Klinik desa, Apotek desa, Gudang penyimpanan, Layanan logistic, Kantor pelayanan, Simpan pinjam berbasis solidaritas
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












