KR – Layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang yang berlokasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini semakin dirasakan manfaatnya oleh warga.
Di tempat ini, kehadiran layanan terasa seperti aliran kenyamanan yang menyatukan berbagai kebutuhan masyarakat dalam satu ruang yang ramah dan penuh perhatian.
Para Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) lansia, yang sebelumnya kerap terkendala Nomor Induk Kependudukan (NIK), kini dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pengambilan bantuan hanya dari satu lokasi.
Tidak ada lagi perjalanan yang melelahkan dari satu kantor ke kantor lain—semua terjalin dalam integrasi yang harmonis di MPP.
MPP menghadirkan layanan Dinas Sosial dan perbaikan data Dukcapil secara bersamaan.
Integrasi ini memungkinkan proses validasi data hingga pencairan bantuan dituntaskan di satu gedung, memberikan kemudahan khususnya bagi warga lanjut usia yang membutuhkan pelayanan yang cepat, praktis, dan tidak membebani.
Setelah petugas Dukcapil memperbaiki data, penerima PKH dapat langsung menuju loket Dinas Sosial untuk finalisasi verifikasi dan pencairan bantuan. Alur layanan yang menyatu ini menjadi gambaran romantisnya komitmen pemerintah dalam mendampingi warganya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
