KR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan minuman beralkohol.
Kegiatan Assessment penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tersebut digelar di lantai I gedung DPRD TTU, Kamis (6/11/2025).
Moment ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati TTU Kamilus Elu, S.H., dan dihadiri oleh Kakanwil Hukum Provinsi NTT Silvester Sililaba, S.H., Ketua Bapemperda DPRD TTU Robertus Salu, S.H., M.H., Wakil Ketua Bapemperda Maria Filiana Tahu, S.Sos., M.Hum., Sekwan DPRD TTU Emanuel Tulasi, S.Sos., para Camat, Kepala Desa, serta Lurah se-Kabupaten TTU.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD TTU, Maria Filiana Tahu, menjelaskan bahwa Ranperda tentang penyelenggaraan minuman beralkohol berawal dari kasus penertiban minuman beralkohol di Kecamatan Fafinesu beberapa bulan lalu, di mana pihak kepolisian melakukan penyitaan minuman tradisional sopi.
“Dari kejadian di Fafinesu itu, kami melihat perlunya satu payung hukum yang jelas agar masyarakat tidak lagi berhadapan dengan aparat hanya karena produksi sopi tradisional. Karena itu, DPRD TTU menginisiasi Ranperda tentang penyelenggaraan minuman beralkohol,” jelas Maria Filiana Tahu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
