KR – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Suaratmi Hamida, S.Sos, saat diwawancari diruangan kerjanya pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ia menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya pekerja migran asal NTT yang bekerja secara ilegal ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.
Ia menegaskan bahwa negara tetap wajib hadir dan melindungi mereka sebagai warga negara Indonesia, tanpa membeda-bedakan status legalitas.
“Walaupun mereka berangkat secara tidak resmi, mereka tetap manusia, tetap warga negara Indonesia. Perlindungan adalah hak mereka,” ujarnya.
Dalam kurun 2024, dari 125 jenazah pekerja migran yang dikirim dari luar negeri, hanya 6 yang tercatat resmi, sisanya 98% adalah ilegal.
Suaratmi mengungkapkan bahwa fenomena migrasi dari NTT ke Malaysia sudah berlangsung sejak 1934, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pola migrasi ini bersifat tradisional, diwariskan turun-temurun, dan belum sepenuhnya tersentuh intervensi negara.
“Pemerintah baru hadir sejak 1970. Ini menciptakan kesenjangan antara kebijakan negara dengan realitas di lapangan. Banyak dari mereka berangkat bukan karena diperdagangkan, tapi karena ingin memperbaiki nasib,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












