“Kita dorong para pekerja naik kelas jadi pengusaha. Biarlah para pengusaha muncul dari kalangan pekerja sendiri. Kita ingin melahirkan pengusaha-pengusaha yang mampu mengolah potensi NTT menjadi nilai tambah yang berputar di daerah kita sendiri,” tegas Gubernur.
Dalam sesi dialog, persoalan klasik ketenagakerjaan di NTT mengemuka, terutama mengenai ketiadaan kontrak kerja. Kasus seorang pekerja sektor distribusi yang tidak memiliki kontrak tertulis dan jaminan sosial menjadi potret permasalahan yang masih kerap terjadi.
Menanggapi hal tersebut, pihak KSBSI NTT mengungkapkan bahwa sekitar 80-90% perusahaan di NTT disinyalir tidak membuat perjanjian kerja tertulis. Hal ini menempatkan pekerja pada posisi yang rentan, baik dari sisi upah maupun perlindungan sosial.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Oder Maks Sombu, menegaskan bahwa setiap hubungan kerja, baik yang bersifat lisan maupun tertulis, wajib diikat dengan perjanjian kerja. Kontrak inilah yang menjadi instrumen hukum utama untuk menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak.
“Saya mengimbau setiap pengusaha, bahkan untuk skala usaha kecil seperti restoran sekalipun, untuk tertib administrasi dan membuat ikatan kontrak kerja. Hal ini wajib dilakukan agar hak dan kewajiban pemberi kerja serta pekerja terjamin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Oder Maks Sombu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












