Indukan biasanya ditempatkan dalam kandang tersendiri yang terpisah dari babi lainnya. Lokasi kandang biasanya berada di sekitar rumah atau di dalam kebun.
Pengelolaan Limbah Kandang Limbah cair dari kandang umumnya dialirkan ke belakang kandang, sedangkan kotoran babi digunakan sebagai pupuk tanpa diolah terlebih dahulu.
Sebaiknya, kotoran diolah menjadi kompos agar kualitas pupuk lebih baik dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Pakan untuk Babi yang diberikan kepada babi terdiri dari:
- Ampas tahu
- Tumbuhan air
- Pelepah pisang
- Konsentrat ayam broiler
- Ikan asin (untuk meningkatkan nafsu makan)
- Mineral bubuk
Semua bahan ini biasanya dicampur dan dimasak sebelum diberikan kepada ternak, yang terbukti baik untuk pertumbuhan berat badan babi.
Kekurangan dalam Sistem Pemeliharaan
- Lokasi kandang terlalu dekat dengan rumah
- Berisiko mencemari sumber air minum.
- Dapat menimbulkan konflik dengan tetangga akibat bau dan limbah.
- Disarankan untuk membangun kandang jauh dari perumahan.
- Pembersihan kurang maksimal
- Kandang hanya dibersihkan dengan air tanpa deterjen, sehingga kurang efektif dalam membunuh bakteri.
- Saluran pembuangan kurang baik
- Tidak memiliki sistem pembuangan limbah yang optimal.
- Kotoran tidak diolah sebelum digunakan
- Sebaiknya diolah menjadi kompos agar nilai pupuk lebih maksimal dan memiliki nilai jual tambahan bagi peternak.
Kesimpulan Pemilihan jenis kandang sangat penting dalam usaha peternakan babi. Kandang permanen lebih awet dan higienis, sementara kandang semi permanen lebih ekonomis tetapi memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












