Di MPP Kupang, Samsat khusus melayani pembayaran pajak tahunan, sementara pergantian STNK lima tahunan, cek fisik kendaraan, dan pencetakan dokumen harus dilakukan di kantor induk.
Berikut syarat untuk pembayaran pajak tahunan cukup mudah:
1.Fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan
2.STNK asli
Selain MPP Kota Kupang, fasilitas pembayaran pajak tahunan juga tersedia di beberapa titik:
1. Samsat Keliling (Sumlin)
2. Bundaran PU
3. Tugu Merpati
4. Depan BPJS Kesehatan (Samsat Corner)
AIPDA Frengky mengajak masyarakat yang mendapati antrean padat pada salah satu titik layanan untuk berpindah ke lokasi lain, termasuk ke MPP yang saat ini masih relatif cepat.
“Silakan datang ke MPP. Selain cepat, di sini banyak layanan lain yang bisa dimanfaatkan warga,” pungkasnya.
Reporter:HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












