Ia menambahkan bahwa karakter DAS di NTT yang bersifat kepulauan, dengan jarak gunung dan laut yang sangat dekat, menuntut kesamaan visi, kepemimpinan yang kuat, serta sinergi seluruh potensi daerah guna mencegah risiko bencana lingkungan.
Dengan dukungan DPRD, Pemerintah Daerah, Forum DAS, serta BP DAS sebagai pelaksana teknis, Ranperda Pengelolaan DAS diharapkan menjadi produk hukum daerah yang komprehensif, implementatif, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup serta perlindungan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












