Keterbatasan ruang fiskal daerah menjadi alasan utama pemanfaatan dan penjualan aset. Yohanes menjelaskan bahwa tahun ini saja belanja infrastruktur jalan menghabiskan lebih dari Rp184 miliar, sebagian ditopang oleh pengembalian dana Pilkada.
Dalam kondisi tersebut, Pemprov NTT berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi aset dan penertiban pajak kendaraan bermotor.
Yohanes menekankan tunggakan pajak kendaraan di NTT sangat tinggi, bahkan lebih dari 50 persen, termasuk kendaraan dinas berpelat merah.
Selain aset, Yohanes menyoroti peran BUMD yang belum optimal dalam mendukung keuangan daerah.
Menurutnya, hotel dan pelabuhan milik pemerintah sebaiknya dikelola bersama mitra usaha profesional agar tidak menjadi beban daerah.
“Kita perlu cari mitra usaha yang punya kapasitas. Jangan sampai aset ini jadi beban daerah karena tidak dikelola secara maksimal,” ujarnya.
Meski regulasi sudah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022, Yohanes menilai implementasinya masih lemah.
Ia mencontohkan minimnya realisasi pajak alat berat di 22 kabupaten/kota NTT yang hanya sekitar Rp38 juta.
Karena itu, ia mendorong agar Badan Pendapatan dan Aset Daerah dibekali regulasi kuat untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan pajak sesuai aturan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












