KR – Ketua Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes De Rosari, sangat mendukung rencana Gubernur NTT, Melkiades Lakalena, untuk menjual sejumlah aset milik pemerintah daerah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Prinsipnya, kami mendukung langkah strategis ini selama tetap dalam koridor aturan, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” ujar Yohanes di Kupang, Rabu (27/8).
PP 28/2020 memperjelas mekanisme pengelolaan aset, termasuk perencanaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan, yang hanya bisa dilakukan setelah melalui proses penilaian ekonomis.
Menurut Yohanes, sejumlah aset milik Pemprov NTT di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta sudah tidak produktif. Khusus aset di Yogyakarta, penjualan tidak dimungkinkan karena statusnya sebagai bangunan cagar budaya.
“Kalau tidak bisa dikelola secara produktif, sebaiknya kerja sama dengan pihak ketiga atau lakukan tukar guling, tentu setelah ada penilaian yang sah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aset lahan di Kibolok seluas 900 meter persegi yang harus segera dimanfaatkan, serta gerakan BUMD seperti PT. Flobamora agar berbenah demi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










