Daerah  

Ketua Komisi III DPRD Dukung Penuh Langkah Gubernur NTT Jual Aset Daerah

Avatar photo
wakil ketua komisi i dprd ntt yohanes de rosarise
Ketua Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes De Rosari.

KR – Ketua Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes De Rosari, sangat mendukung rencana Gubernur NTT, Melkiades Lakalena, untuk menjual sejumlah aset milik pemerintah daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Prinsipnya, kami mendukung langkah strategis ini selama tetap dalam koridor aturan, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” ujar Yohanes di Kupang, Rabu (27/8).

Baca Juga :  Facebook Bisa Jadi Senjata Provokasi, Robert Boro Kereta Imbau Masyarakat Flores Timur Tetap Bijak

PP 28/2020 memperjelas mekanisme pengelolaan aset, termasuk perencanaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan, yang hanya bisa dilakukan setelah melalui proses penilaian ekonomis.

Menurut Yohanes, sejumlah aset milik Pemprov NTT di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta sudah tidak produktif. Khusus aset di Yogyakarta, penjualan tidak dimungkinkan karena statusnya sebagai bangunan cagar budaya.

“Kalau tidak bisa dikelola secara produktif, sebaiknya kerja sama dengan pihak ketiga atau lakukan tukar guling, tentu setelah ada penilaian yang sah,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD NTT Ana Waha Kolin Desak Perbaik Cepat Jembatan Putus di Kabupaten Kupang

Ia juga menyoroti aset lahan di Kibolok seluas 900 meter persegi yang harus segera dimanfaatkan, serta gerakan BUMD seperti PT. Flobamora agar berbenah demi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung