Daerah  

Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Prof. Zudan Ingatkan Potensi ‘Tsunami Politik

Avatar photo
Reporter : Hendrik
IMG 20250219 WA0140

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.

“Nomenklatur staf khusus dan tenaga ahli tidak dikenal dalam sistem perangkat daerah.”

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pemerintah daerah harus menyelesaikan dulu proses honorer menjadi P3K dan tidak lagi mengangkat pegawai dalam bentuk apa pun kecuali dari jalur ASN.”

Baca Juga :  Karir di PT Bina Sarana Sukses 2024: Peluang Menarik di Sektor Pertambangan

“Sanksi akan diberikan kepada kepala daerah yang melanggar,” tegasnya.

Dengan berbagai peringatan ini, diharapkan kepala daerah yang baru dilantik dapat menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas daerah.**

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung