KR – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Agustinus Junianto, menjelaskan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten terkait penanganan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah NTT.
Dalam keterangannya kepada Wartawan Kabartimor.com pada Senin, 20 Januari 2025, Agustinus menggarisbawahi pembagian kewenangan jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten, serta penanganan bencana yang sering terjadi di wilayah tersebut.
BPJN NTT bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan jalan nasional sepanjang 2.153 km dengan anggaran sebesar Rp 775 miliar pada tahun 2025.
Di dalamnya termasuk 664 unit jembatan yang berada di ruas jalan nasional.
Fokus BPJN NTT saat ini lebih banyak pada kegiatan Preservasi, termasuk pemeliharaan rutin dan penanganan preventif untuk memastikan infrastruktur tetap berfungsi dengan baik.
“Jembatan lama yang kondisinya sudah tidak layak menjadi prioritas penanganan. Namun, untuk jembatan di jalan provinsi atau kabupaten, kami tidak memiliki kewenangan untuk menangani, karena itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Agustinus.
Salah satu contoh penanganan darurat adalah jembatan di Lili yang rusak akibat curah hujan tinggi dan peningkatan debit air sungai.












