Masih ada sekitar 100 ribu bidang yang perlu didaftarkan dan 200 ribu bidang yang masih memerlukan sertifikasi.
Nusron juga menyoroti bahwa sembilan kabupaten/kota di NTT belum memutakhirkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan (TTS), Flores Timur (Flotim), Manggarai Timur, Rote Ndao, dan Sumba Timur.
Selain itu, progres Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT baru mencapai 23 Peraturan Daerah atau sekitar 29% dari target 79 RDTR. RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) baru mencakup 13 RDTR.
“Ayo para bupati, segera sertifikatkan aset daerah dan beri edukasi bagi semua warga di NTT,” tandas Nusron.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak 2018 dan direncanakan berlangsung hingga 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis.
Syarat yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat permohonan sebagai peserta PTSL.
- Pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah berbatasan.
- Bukti kepemilikan tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian.
- Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kedua biaya tersebut.
Dengan adanya program sertifikasi tanah gratis ini, diharapkan masyarakat NTT lebih proaktif dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Hal ini akan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












