KR – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Eliana Papote, S.IK, M.M memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Turangga 2025 di halaman Mapolres TTU, Senin (10/2/2025).
Apel tersebut mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas guna Terwujudnya Asta Cita” dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah.
Termasuk Kasdim dan Pasi Ops Kodim 1618/TTU, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran Polres TTU, Kadis Perhubungan TTU, serta Kaban Dispenda TTU.
Dalam amanatnya, Kapolres TTU Eliana Papote menyoroti perkembangan pesat di bidang lalu lintas akibat peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk.
“Polri melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) diharapkan dapat mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas),” ujar Kapolres Eliana.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, operasi ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas
3. Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
4. Membangun budaya tertib berlalu lintas
5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Kapolres juga menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, termasuk pejalan kaki, pengendara, dan pengguna jalan lainnya.
“Jika semua pihak taat aturan, maka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sehingga tidak ada korban jiwa,” tambahnya.
Menurut data Ditlantas Polda NTT, sepanjang tahun 2024 terjadi 1.467 kecelakaan, dengan rincian:
1. 378 korban meninggal dunia
2. 582 luka berat
3. 507 luka ringan
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 1.398 kecelakaan. Artinya, terjadi kenaikan 148 kasus atau sekitar 42% pada tahun 2024.
Kapolres Eliana menjelaskan bahwa Operasi Turangga 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025.
“Ini digelar serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah,” tambahnya.
Berikut adalah 12 sasaran utama operasi bagi pengendara kendaraan bermotor:
1.Tidak menggunakan helm
2.Kendaraan melebihi kapasitas (Over Dimensi dan Over Load/ODOL)
3.Pengemudi di bawah umur
4.Membonceng lebih dari satu orang
5.Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6.Menggunakan handphone saat berkendara
7. Melebihi batas kecepatan
8.Melawan arus lalu lintas
9.Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil
10.Menggunakan knalpot tidak standar
11. Menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukan
12. Menggunakan plat nomor palsu
Kapolres TTU mengimbau masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mematuhi aturan lalu lintas agar tidak terkena sanksi dalam Operasi Turangga 2025.
“Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas akan sangat berpengaruh dalam menekan angka kecelakaan serta meningkatkan keselamatan bersama,” tutup AKBP Eliana Papote.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










