KR– Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Kerja sama ini bertujuan untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (OP4D).
Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Rabu (12/03/2025) dan diikuti oleh 121 kabupaten/kota se-Indonesia secara daring.
Provinsi NTT termasuk dalam gelombang pertama kerja sama ini bersama dengan Provinsi Bengkulu, Kepulauan Riau, Maluku, Papua Selatan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Turut hadir Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan Kepala Biro Pemerintahan Setda, Doris Rihi Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Benhard Menoh Tujuan dan Manfaat Kerja Sama
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat dan mengoptimalkan pemungutan pajak di Provinsi NTT, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah.
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa kerja sama ini akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan efektivitas kebijakan fiskal.
“Kerja sama ini merupakan upaya kita untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak kita, yang nantinya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT,” ujar Gubernur NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












