KR – DPRD NTT dari Fraksi Gerindra dari Komisi 5, Sipriyadin Pua Rake, menegaskan pandangan fraksi Gerindra untuk mempertahankan status Bank NTT sebagai bank umum.
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan bank tersebut agar tidak turun status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut Sipriyadin, pentingnya menjaga eksistensi Bank NTT adalah untuk mendukung penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Namun, Bank NTT menghadapi tantangan besar, yakni memenuhi modal inti minimum sebesar Rp700 miliar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sipriyadin menjelaskan bahwa langkah strategis yang diambil adalah melaksanakan Kerja Sama Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Jatim.
KUB ini akan membantu Bank NTT memenuhi persyaratan modal inti sesuai regulasi OJK.
Jika langkah ini tidak dilakukan, maka Bank NTT terancam turun status menjadi BPR, yang akan membatasi operasionalnya.
“KUB dengan Bank Jatim ini merupakan solusi cepat untuk memastikan status Bank NTT tetap sebagai bank umum.”
“Dengan KUB, saldo inti minimum Rp700 miliar bisa dipenuhi tanpa mengganggu kinerja operasional Bank NTT,” jelas Sipriyadin di ruangan kerjanya pada Senin, 13 Januari 2025.












