KR – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan belasungkawa mendalam kepada masyarakat Flores yang terdampak gempa bumi berkekuatan 7,7 skala Richter pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Ia menyebut, berdasarkan laporan sementara yang diterima Pemerintah Provinsi NTT, gempa tersebut menyebabkan kerusakan serius, terutama di wilayah utara Flores.
“Sebagai Gubernur NTT saya menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh keluarga besar kita di Flores yang hari ini mendapat musibah gempa bumi 7,7 skala Richter. Sejauh yang kita cermati dan laporan yang kita peroleh, kerusakannya sangat serius, terutama di wilayah utara Flores,” ujar Melki Laka Lena.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan terkait penanganan gempa Flores yang berlangsung di Lobby Utama Markas Kepolisian Daerah NTT, Sabtu pagi.
Kesempatan tersebut dihadiri Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono, Wakil Komandan Kodaeral VII Brigjen TNI (Mar) Nawawi, Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kupang Arief Tyastama, Kepala Kantor SAR (Basarnas) Kelas A Kupang Mexianus Bekabel, serta jajaran BPBD Provinsi NTT.
Bupati di Flores Diminta Segera Cek Kondisi Wilayah
Pasca gempa, Pemerintah Provinsi NTT telah meminta seluruh bupati di wilayah Flores segera melakukan pengecekan kondisi daerah masing-masing.
Pemeriksaan mencakup pendataan kerusakan bangunan, korban meninggal dunia, korban luka-luka, hingga dampak lain yang ditimbulkan gempa.
Melki mengatakan, data yang diterima pemerintah masih terus bergerak dan diperbarui karena tim SAR serta petugas di masing-masing kabupaten masih melakukan asesmen dan pencarian di lapangan.
“Data yang ada ini masih relatif belum bisa kita sajikan dengan utuh karena tim SAR di setiap kabupaten lagi bergerak. Lagi memastikan kerusakan, korban jiwa, kerusakan yang terjadi. Jadi kami mohon maaf belum bisa menyajikan data detail,” katanya.
Pemerintah Pusat Beri Perhatian
Melki menegaskan, pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap bencana yang terjadi di Flores.
Sejak pagi, komunikasi dilakukan dengan sejumlah kementerian untuk memastikan dukungan dapat segera diberikan berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Menurut Melki, Presiden juga telah memberikan perhatian terhadap penanganan gempa melalui Menteri Sekretaris Negara dan sejumlah menteri yang berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTT.
“Sejak pagi tadi, Pak Presiden juga sudah memberikan atensi melalui Mensesneg dan berbagai Menteri juga sudah berkomunikasi dengan kami untuk mengecek data sehingga nanti bisa langsung bergerak dengan bantuan yang disediakan,” ujarnya.
Gubernur Melki Turun Langsung ke Flores
Sebagai bagian dari respons cepat pemerintah, Gubernur Melki bersama jajaran Forkopimda NTT dijadwalkan bertolak ke Flores pada Sabtu siang.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi wilayah terdampak sekaligus memastikan penanganan berjalan sesuai kebutuhan.
“Siang hari ini juga nanti dengan Pak Kapolda dan Forkopimda yang lain, kami akan langsung masuk ke Flores dengan pesawat untuk memastikan beberapa kabupaten yang bisa kami singgahi, memastikan kerusakan yang terjadi,” kata Melki.
Ia berharap, dengan turun langsung ke lapangan, data kerusakan dan kondisi masyarakat di masing-masing kabupaten dapat segera diperoleh secara lebih lengkap.
Lima Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Gubernur Melki menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diterima Pemerintah Provinsi NTT, lima orang dilaporkan meninggal dunia.
Rinciannya, dua korban di Kabupaten Sikka dan tiga korban di Kabupaten Manggarai.
“Korban jiwa, saat ini informasi yang saya terima sudah ada lima orang: dua di Sikka, tiga di Manggarai. Sekali lagi kami akan pastikan lagi penyebabnya, tapi memang ini terkait reruntuhan,” jelasnya.
Namun, Melki menegaskan data tersebut masih bersifat sementara dan proses verifikasi terus dilakukan oleh tim di lapangan.
Pemerintah Provinsi NTT akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah memperoleh laporan yang lebih lengkap dari masing-masing kabupaten.
Masyarakat Diminta Tidak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Di tengah situasi bencana, Gubernur Melki mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang dapat menimbulkan kepanikan.
Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari BMKG, BPBD, pemerintah daerah, dan otoritas terkait.
TNI-Polri dan Pemerintah Pusat Bergerak
Untuk mempercepat penanganan, Pemerintah Provinsi NTT terus mengoordinasikan dukungan dengan pemerintah pusat.
Dukungan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari sosial, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perhubungan, telekomunikasi hingga energi.
Melki menyebut sejumlah kementerian telah menyatakan kesiapan memberikan dukungan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Dukungan pemerintah pusat melalui berbagai pihak, Pak Mensos tadi sudah komit, Menteri Kesehatan akan mengirim dukungannya, Mendikbudristek, Menteri PUPR, Perhubungan, Mensesneg sendiri juga menyampaikan atensi terkait hal ini, dan berbagai dukungan lainnya nanti,” jelasnya.
Melki juga mengajak para pelaku usaha di Flores, khususnya pemilik toko makanan dan minuman, untuk ikut mengambil bagian dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana.
Peringatan Dini Tsunami Berakhir
Sementara itu, Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kupang Arief Tyastama menyampaikan bahwa peringatan dini tsunami telah berakhir.
“Dari BMKG menyampaikan bahwa peringatan dini 4 atau pengakhiran tadi telah dikeluarkan pada pukul 08.30 WITA. Dengan demikian, peringatan dini tsunami telah dinyatakan berakhir,” ujar Arief.
Meski peringatan dini tsunami telah berakhir, masyarakat tetap diminta mengikuti informasi resmi BMKG dan pemerintah daerah serta tetap waspada terhadap kondisi di lingkungan masing-masing. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












