Berikut isi surat peringatan dari DPD II Partai Golongan karya kabupaten Malaka:
Dengan hormat. Sesuai perihal surat diatas dan sesuai hasil pantauan pengurus DPD II partai Golkar Kabupaten Malaka, maka dengan ini memberikan teguran pertama kepada saudara, Jemianus Koi dan saudara Raimundus Seran Klau karena berdasarkan :
1. Surat Keputusan DPD I partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) KEP-125/DPD/GK/NTT/V/2024 Tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Malaka masa bakti 2020-2025 hasil perubahan ke-3
2. Sebagai kader Golkar dan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malaka periode 2019-2024, tidak memberikan contoh yang baik kepada kader yang lain karena tidak mendukung pasangan calon yang di dukung Partai Golkar (Paket SBS-HMS) dibuktikan dengan Laporan, Dokumentasi dan pantauan dilapangan dengan terang-terangan mendukung paket lain (SN-FBN)
Demikian Surat peringatan pertama ini dibuat untuk ditidaklanjuti sekian dan terimakasih
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












