KabarTimor.com-DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka menindaklanjuti Perintah DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada dua anggota partai yang ‘membangkang’ dari keputusan partai untuk mendukung Stefanus Bria Seran (SBS) dan Hendri Melki Simu (HMS) dalam perhelatan Pilkada Malaka 2024.
Surat tersebut diberikan kepada kedua anggota fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malaka, Jemianus Koi dan Raimundus Seran Klau.
Surat bernomor 156/GK.MLK/VI/2024. Perihal Peringatan tertulis pertama.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD II partai Golkar Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran,SH ketika ditemui media ini disekretariat partai golkar, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Rabu 26 juni 2024.
“Kita memberikan peringatan pertama karena tidak mengikuti perintah partai untuk mendukung SBS-HMS di Pilkada malaka 2024, sebagai mana yang kita ketahui bahwa Partai Golkar mengusung SBS-HMS sebagai calon tunggal partai golkar di pilkada malaka 2024. Dan surat peringatan pertama di keluarkan sesuai Laporan dari DPD II kabupaten malaka kepada DPD I Nusa Tenggara Timur (NTT)”Kata Adrianus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.