KR – Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Ana Waha Kolin, menegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus tetap berpacu pada SOP serta mekanisme internal sekolah.
Pernyataan ini disampaikan kepada Wartawan Senin, 17 November 2025 menyusul ada sisa dana Bos sebesar Rp200 juta yang disebut-sebut habis dalam waktu dua hari pada Tahun 2020 di SMA Negeri 1 Adonara Barat.
Ana Waha Kolin menjelaskan bahwa meski ada pihak sekolah memiliki ruang untuk bertanya atau meminta klarifikasi, namun ada batasan tertentu yang tetap menjadi domain internal sekolah
Menurutnya, “Kalau ada yang menghendaki penjelasan, silakan. Tapi tidak semua harus disampaikan secara vulgar, karena ada hal-hal yang menjadi ruang internal sekolah. Yang penting pengunaannya sesuai SOP dan transparansi dasar.”
Ia menambahkan bahwa Dana BOS adalah dana pusat yang memang mewajibkan pertanggungjawaban sesuai juknis.
Terkait munculnya dugaan para guru yang sempat meminta bukti fisik penggunaan anggaran namun belum ditunjukkan, Ana menegaskan bahwa hal itu harus diuji melalui mekanisme resmi.
“Jadi perlu adanya Check and recheck itu penting.,” tegasnya.
Ana juga menanggapi pernyataan bendahara sekolah yang mengakui adanya sisa anggaran Rp200 juta yang digunakan dalam dua hari.
Ia meminta agar semua pihak tidak buru-buru menyimpulkan kesalahan sebelum menelusuri kebijakan yang melatarbelakangi penggunaan dana tersebut.
“Mungkin ada kebijakan ikutan yang belum tersampaikan dengan baik. Bisa jadi hal itu dilakukan untuk menghindari risiko tertentu. Yang jelas, kita tetap harus menghargai pengelolaan internal sekolah selama sesuai aturan.”
Legislator itu menekankan bahwa dugaan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SMA/SMK dalam menerapkan SOP pengelolaan BOS agar tidak memunculkan dugaan di publik.
Reporter:HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












