Daerah  

DPRD NTT Desak Politeknik Negeri Kupang Selesaikan Masalah Ijazah

Avatar photo
IMG 20250918 134333 156

KR – Menanggapi pemberitaan polemik ijazah lulusan Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang belum diterbitkan sejak empat tahun terakhir.

Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ana Waha Kolin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD NTT kepada wartawan Kamis, 19 September 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ana menegaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib diberikan ijazah sebagai tanda kelulusan.

Baca Juga :  Respon Cepat DPRD NTT, Ana Waha Kolin Terkait Pemblokiran Jalan oleh Warga Lewopao

Namun kenyataannya, sejak tahun 2021 hingga 2025, terdapat 796 lulusan PNK yang belum menerima ijazah mereka.

“Hal ini sangat memprihatinkan. Tujuan mahasiswa kuliah adalah untuk mendapatkan ijazah. ”

“Orang tua yang membiayai pendidikan anak-anak mereka tentu kecewa ketika setelah lulus, anak-anak mereka tidak memperoleh bukti resmi kelulusan,” ujar Ana Waha Kolin.

Baca Juga :  Fredy Mui Desak Efisiensi Direksi Bank NTT Demi Tekan Biaya Operasional

Ia menilai, sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri, PNK seharusnya mampu menyelesaikan persoalan administrasi dengan baik.

Keterlambatan pencetakan ijazah justru merugikan mahasiswa, orang tua, sekaligus mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan di NTT.

Ana mengingatkan, jangan sampai masalah ini menjadi preseden buruk yang dapat menghambat semangat pembangunan sumber daya manusia di NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung