KR – Menanggapi pemberitaan polemik ijazah lulusan Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang belum diterbitkan sejak empat tahun terakhir.
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ana Waha Kolin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD NTT kepada wartawan Kamis, 19 September 2025.
Ana menegaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib diberikan ijazah sebagai tanda kelulusan.
Namun kenyataannya, sejak tahun 2021 hingga 2025, terdapat 796 lulusan PNK yang belum menerima ijazah mereka.
“Hal ini sangat memprihatinkan. Tujuan mahasiswa kuliah adalah untuk mendapatkan ijazah. ”
“Orang tua yang membiayai pendidikan anak-anak mereka tentu kecewa ketika setelah lulus, anak-anak mereka tidak memperoleh bukti resmi kelulusan,” ujar Ana Waha Kolin.
Ia menilai, sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri, PNK seharusnya mampu menyelesaikan persoalan administrasi dengan baik.
Keterlambatan pencetakan ijazah justru merugikan mahasiswa, orang tua, sekaligus mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan di NTT.
Ana mengingatkan, jangan sampai masalah ini menjadi preseden buruk yang dapat menghambat semangat pembangunan sumber daya manusia di NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










