KABARTIMOR.COM-Beredar rumor Pembekuan Tenaga Kontrak Daerah ( Teda ) sebanyak 3.388 orang yang dilakukan oleh Hendri Melky Simu ketua komisi I DPRD Kabupaten Malaka tahun silam itu tidak benar.
Pasalnya, sebagai Ketua Komisi I DPRD Malaka tidak punya kewenangan untuk melakukan pembekuan tenaga kontrak (Teko) karena itu ranahnya Bupati Malaka.
Dimana, pemberhentian tenaga kontrak daerah itu disampaikan di Gua Maria Lourdes Tubaki Betun pada misa penutupan Bulan Maria 31 Mei 2021 itu murni keputusan sepihak Bupati Simon Nahak.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial , Bakal Calon Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu ( HMS) mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan disela acara jumpa pers usai pendaftaran di KPU Malaka, Rabu (28/8-2024)
HMS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka mengatakan, dalam sidang bersama pemerintah dengan DPRD ada beberapa point yang harus dijalankan terkait urusan Teda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.