Kabartimor.com-Kodim Belu 1605 Belu gelar upacara bendera Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-95 tahun 2023 dengan tema “Bersama Majukan Indonesia”, Komando Distrik Militer 1605/ yang berlangsung di Lapangan Apel Makodim 1605/Belu, Kabupaten Belu NTT wilayah Perbatasan RI-RDTL, Sabtu (28/10/2023).
Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 dipimpin oleh Dandim 1605/Belu Letkol Arh Suhardi,S.T., Perwira Upacara Kapten Inf I Kadek Sukrawan, Komandan Upacara Letda Inf Christovao Soares Bossa, Pembaca Pembukaan UUD 1945 Serka Aprianus Arianto Tuan, Pembaca Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928 Sertu Agustinus Laku Mau.
Selaku Inspektur Upacara, Dandim 1605/Belu Letkol Arh Suahardi,S.T saat membacakan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga RI Ario Bimo Nandito Ariotedjo, menyampaikan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah gotong royong seluruh elemen pemuda yang berhasil menebar semangat jiwa patriotisme sekaligus menyatukan visi kebangsaan dalam Sumpah Pemuda 1928 yang melahirkan sebuah komitmen kebangsaan.
Disampaikan bahwa Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023 mengusung tema “Bersama Majukan Indonesia” dengan logo HSP ke-95 yang bermakna membentuk stilasi barisan manusia yang menyimbolkan kolaborasi dan warna – warni menunjukkan keanekaragaman suku, bahasa, dan budaya. Heterogenitas tersebut sebagai sumber kekuatan dalam memajukan Indonesia.
“Pemerintahan Republik Indonesia telah membuka luas partisipasi pemuda – pemudi generasi muda Indonesia hari ini telah seiring sejalan mewujudkan harapan masa depan Indonesia bersama-sama. Inklusifitas dalam ekosistem kolaborasi lintas generasi telah membangun optimisme kolektif bahwa sekarang para pemuda-pemudi mendapatkan tempat terhormat di dalam pembangunan nasional” kata Menpora dalam amanatnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.