Daerah  

Belasan Sopir Bus Lintas Batas Mogok Operasi di Kupang

Avatar photo
IMG 20251023 WA0025 768x768 1

Indikasi Pelanggaran Standar Keselamatan

Berdasarkan penelusuran, sejumlah sopir mengaku  bahwa sebagian besar sopir mengemudi lebih dari 12 jam tanpa sopir cadangan.

Pengabaian terhadap standar ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan membahayakan penumpang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ahli hukum transportasi menilai Penanggung Jawab Operasi (PJO) dapat dipidana apabila terbukti lalai atau sengaja mengabaikan hak kerja dan keselamatan sopir.

Baca Juga :  Bambang Haryono Doakan Melki-Johni dan Christian-Serena Menang di Pilkada NTT 2024

Beberapa dasar hukum yang dapat diterapkan antara lain:

  • Pasal 310 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  • UU Ketenagakerjaan, terkait pelanggaran jam kerja dan upah;

  • UU TPPO, bila terdapat indikasi eksploitasi tenaga kerja lintas batas tanpa perlindungan.

“Jika PJO membiarkan sopir bekerja lebih dari jam kerja normal tanpa perlindungan keselamatan, itu bisa dikategorikan tindak pidana,” tegas seorang pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Nusa Cendana, Kupang.

Sementara itu, PJO PT. Bagong Dekaka Makmur, Denny Hasan, yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi sopir ke kantor pusat di Malang.

“Kami akan sampaikan semua tuntutan ke manajemen pusat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung