KabarTimor.com-Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Lakekun Barat di Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Diduga mencoret beberapa nama warganya sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara diam diam (tanpa pemberitahuan) terlebih dahulu kepada mereka yang dicoret.
Serafin Pires. S.ip atau PJ Kades yang baru dilantik oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH pada 15 September 2023 itu diduga telah salah menggunakan kewenangannya sebagai orang nomor satu di Lakekun Barat dengan mencoret beberapa nama penerima BLT – DD Lakekun Barat.
Dasar pertimbangan dan Alasan logis yang yang diambil oleh PJ Kades Lakekun Barat itu belum diketahui secara pasti. Bahkan, mayoritas dari mereka yang dicoret itu mengaku tidak diinfokan terlebih dahulu.
Kepada Wartawan, Senin Siang 20 November 2023, Salah seorang penerima mengaku sangat malu usai mengetahui namanya telah dicoret secara sepihak oleh PJ Kades.
“Saya baru tau kemarin pergi ke kantor Desa. Disana saya diinfokan Bendahara Desa bahwa nama saya sudah tidak ada lagi sebagai penerima”, Jelas NR, Salah seorang penerima BLT yang dicoret namanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












