Daerah  

Ambrosius Kodo Minta Klarifikasi Penggunaan Sisa Dana BOS 2020

Avatar photo
IMG 20251119 162436 497

Sementara itu, Kabid Pembinaan Pendidikan SMA/PKLK, dr. Yosepvina Mai, MPd, menambahkan bahwa seluruh sekolah secara nasional diwajibkan menyusun penggunaan dana BOS berdasarkan evaluasi diri terhadap 8 standar pendidikan serta sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

Ia menegaskan bahwa laporan penggunaan dana BOS tahun 2020 seharusnya telah selesai dipertanggungjawabkan melalui proses rekonsiliasi pada 2021.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Oleh karena itu, dokumen seperti nota pembelanjaan, buku kas umum dan daftar rincian pembelanjaan hingga laporan pertanggungjawaban menjadi bukti utama yang harus ditampilkan oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Ini Syarat Harus Disiap Masuk Lowongan Kerja KAI Services

“Ini bukan soal sisa dana, tetapi soal pertanggungjawaban anggaran 2020 yang harus terlihat jelas dalam laporan 2021. Jika bukti fisik dan administrasi lengkap, maka tidak ada masalah,” jelas Yosepvina.

Dinas Pendidikan NTT akan segera menerbitkan surat resmi kepada pihak sekolah sebagai langkah penegasan.

Nantinya klarifikasi akan difokuskan pada kejelasan barang belanja, bukti fisik, daftar rincian pembebelanjaan dan kesesuaian dengan laporan yang disampaikan dalam rapat internal sekolah.

Baca Juga :  Akademi Qur’an V Dibuka, Sekda Kota Kupang: “Kita Sedang Menanam Harapan bagi Generasi Kota Ini 

Reporter: HN/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung