Sementara itu, Kabid Pembinaan Pendidikan SMA/PKLK, dr. Yosepvina Mai, MPd, menambahkan bahwa seluruh sekolah secara nasional diwajibkan menyusun penggunaan dana BOS berdasarkan evaluasi diri terhadap 8 standar pendidikan serta sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Ia menegaskan bahwa laporan penggunaan dana BOS tahun 2020 seharusnya telah selesai dipertanggungjawabkan melalui proses rekonsiliasi pada 2021.
Oleh karena itu, dokumen seperti nota pembelanjaan, buku kas umum dan daftar rincian pembelanjaan hingga laporan pertanggungjawaban menjadi bukti utama yang harus ditampilkan oleh pihak sekolah.
“Ini bukan soal sisa dana, tetapi soal pertanggungjawaban anggaran 2020 yang harus terlihat jelas dalam laporan 2021. Jika bukti fisik dan administrasi lengkap, maka tidak ada masalah,” jelas Yosepvina.
Dinas Pendidikan NTT akan segera menerbitkan surat resmi kepada pihak sekolah sebagai langkah penegasan.
Nantinya klarifikasi akan difokuskan pada kejelasan barang belanja, bukti fisik, daftar rincian pembebelanjaan dan kesesuaian dengan laporan yang disampaikan dalam rapat internal sekolah.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












