Ia menyebut pelibatan wartawan memiliki alasan strategis. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki misi yang sama dengan Komisi Informasi.
“Media massa adalah pilar demokrasi yang bercirikan keterbukaan. Pada titik inilah pers bertemu dengan Komisi Informasi. Kita berada pada misi yang sama, untuk mensosialisasikan dan mengadvokasi masyarakat agar menggunakan haknya atas informasi publik,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi KI NTT dan pers terus diperkuat agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan menjadi praktik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi di NTT.
(ran)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












