Daerah  

102.200 Pekerja Rentan di NTT Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa senilai Rp217 juta kepada ahli waris almarhum Soleman Haning, pekerja rentan asal Kabupaten Kupang yang terlindungi program APBD Provinsi NTT. Program ini merupakan wujud nyata Dasa Cita Melki-Johni untuk 102.200 pekerja rentan di NTT.//Foto.dok. Biro Adpim. NTT

KUPANG kabartimor.com-Sebanyak 102.200 petani, nelayan, tukang ojek, dan buruh kecil di NTT kini sudah dilindungi. Jika celaka saat kerja, biaya rumah sakit ditanggung. Jika meninggal, keluarga dapat santunan. Dalam istilah pemerintah disebut mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program ini merupakan wujud nyata Dasa Cita Keempat Pemprov NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma: “Kesejahteraan Bersama: Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat.”

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun 102.200 orang yang dilindungi tersebut adalah mereka yang menggantungkan hidup dari sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, buruh, pengemudi, dan pekerja jasa lainnya.

Baca Juga :  KADIN NTT dan Undana Bersinergi, Meretas Jalan Ekonomi Kerakyatan

Perlindungan JKK dan JKM memberikan kepastian jaminan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun ketika meninggal dunia sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi seluruh beban ekonomi seorang diri.

Bagi Gubernur Melki, pembangunan kesejahteraan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi. Karena itu, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung