“Melalui program ini, kami ingin memastikan agar seluruh pekerja-pekerja kita di NTT, khususnya yang bergerak di sektor informal ini bisa terlindungi secara baik dari berbagai resiko pekerjaannya,” ujar Melki.
Melalui Dasa Cita Keempat, Pemerintah Provinsi NTT memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, pekerja rentan, penyandang disabilitas, lanjut usia, hingga pekerja migran. Pendekatan yang dibangun tidak hanya berbicara mengenai bantuan, tetapi memastikan masyarakat memiliki akses terhadap perlindungan yang dapat mengurangi dampak sosial dan ekonomi ketika menghadapi risiko dalam kehidupan dan pekerjaan.
Sebanyak 102.200 pekerja yang terlindungi tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTT. Berdasarkan Rekapan Data Peserta Jaminan Sosial Tahun 2026 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Kota Kupang menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 19.278 peserta.
Selanjutnya, kepesertaan tercatat di Sumba Tengah sebanyak 13.990 peserta, Sumba Barat 11.389 peserta, Manggarai Barat 9.390 peserta, Lembata 9.099 peserta, dan Manggarai 8.955 peserta.
Wilayah lainnya meliputi Malaka 7.140 peserta, Alor 3.338 peserta, Timor Tengah Utara 3.121 peserta, Belu 2.247 peserta, Timor Tengah Selatan 2.187 peserta, Kabupaten Kupang 1.840 peserta, Sabu Raijua 1.816 peserta, Sikka 1.490 peserta, Manggarai Timur 1.390 peserta, Rote Ndao 1.331 peserta, Sumba Timur 1.109 peserta, dan Ngada 1.072 peserta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












