Daerah  

ARAKSI NTT Sebut UU Nomor 1 Tahun 2022 Tak Perintahkan Pemberhentian 9000 PPPK

Avatar photo
IMG 20221021 WA0022
Alfred Baun pengamat sosial sekaligus Ketua Araksi NTT.

KR – Wacana merumahkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menuai perhatian publik.

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, menilai kebijakan tersebut tidak tepat jika dikaitkan langsung dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Alfred, undang-undang tersebut memang mengatur penguatan disiplin fiskal daerah, termasuk pengendalian belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, aturan tersebut tidak pernah secara eksplisit memerintahkan pemberhentian PPPK.

“UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak pernah menyebut bahwa PPPK harus diberhentikan. Yang diatur adalah disiplin fiskal daerah, bukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang telah diangkat secara sah,” tegas Alfred kepada media di Kupang, Jumat (6/3/2026).

Alfred menegaskan bahwa persoalan PPPK tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif atau angka dalam pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Bank NTT-REI Expo 2024, Jembatan Menuju Rumah Layak Huni di NTT

Menurutnya, di balik ribuan PPPK terdapat kehidupan keluarga yang menggantungkan harapan pada pekerjaan tersebut.

“Ini bukan hanya soal kebijakan di atas kertas. Di balik angka-angka itu ada ribuan keluarga yang hidupnya bergantung pada pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun ARAKSI NTT, jumlah PPPK di wilayah NTT diperkirakan mencapai sekitar 31 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 9 ribu berada di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, sementara sekitar 22 ribu lainnya tersebar di 21 kabupaten dan kota.

Alfred juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK merupakan bentuk legitimasi negara kepada warga yang telah melalui proses seleksi dan pengangkatan secara resmi.

Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut masa depan PPPK harus mempertimbangkan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“SK PPPK itu bukan sekadar dokumen administrasi. Itu adalah bentuk pengakuan negara terhadap warga yang telah mengabdi melalui mekanisme yang sah,” jelasnya.

Dalam pandangannya, pemerintah daerah perlu mencari solusi fiskal yang lebih komprehensif agar kebijakan pengelolaan anggaran tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak sosial yang luas.

Baca Juga :  Komisi III DPRD NTT Ultimatum BPAD: Tak Terima Wakil, Harus Kepala Badan yang Hadir

Ia menilai keputusan merumahkan PPPK bukanlah satu-satunya jalan untuk mengatasi tekanan fiskal daerah.

“Kalau ada tekanan dalam pengelolaan anggaran daerah, solusinya harus dicari bersama. Jangan sampai masyarakat kecil yang sudah bekerja untuk negara justru menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya,” katanya.

Sebagai jalan keluar, ARAKSI NTT mendorong pemerintah pusat dan daerah membuka ruang dialog nasional terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Alfred, penerapan kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas seperti NTT.

“Kalau kebijakan fiskal diterapkan tanpa solusi yang adil bagi daerah, dampaknya bisa meluas dan mempengaruhi stabilitas sosial,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Alfred menegaskan bahwa setiap kebijakan negara harus kembali pada tujuan utama pemerintahan, yakni melindungi rakyat dan memberikan kepastian hidup bagi masyarakat.**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung