KR – Anggota Komisi III DPRD NTT dari Partai PSI, Filmon Loasana, menyoroti sejumlah aset Pemerintah Provinsi NTT yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan usai melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Perikanan Tenau, salah satu titik strategis sumber pendapatan daerah.
Filmon menjelaskan bahwa di Pelabuhan Perikanan Tenau terdapat fasilitas yang selama ini menjadi sumber retribusi bagi Pemprov NTT.
Namun, ia menemukan adanya penolakan dari para pengguna lapak terkait tarif retribusi yang diberlakukan melalui Pergub.
Menurutnya, penolakan itu terjadi karena kondisi lapak dan fasilitas pendukung bagi UMKM serta penjual ikan dinilai tidak memadai.
“Kondisi lapak dan fasilitas pendukung tidak begitu bagus, sehingga wajar jika terjadi penolakan,” tegas Filmon kepada media Rabu, 26/11/2025.
Padahal, Pelabuhan Perikanan Tenau memiliki potensi besar. Tahun ini saja, retribusi dari pelabuhan tersebut mampu mencapai Rp1,3 miliar, angka yang menunjukkan kontribusi signifikan terhadap PAD NTT.
Filmon menegaskan agar pemerintah tidak hanya fokus pada proyek yang tidak memberi dampak jelas, seperti NTT Mart dan OVOP, tetapi lebih menitikberatkan pada pengelolaan aset yang sudah terbukti menguntungkan.
“Pemerintah harus fokus pada aset-aset seperti ini yang memberi dampak PAD,” tegasnya.
Selain Tenau, Filmon juga meminta perhatian penuh terhadap TPI Oeba serta seluruh aset provinsi yang menjadi tugas Pemprov NTT.
Ia mendorong agar pembenahan fasilitas dilakukan agar retribusi daerah dapat terus meningkat.
“Mulai dari Pelabuhan Perikanan Tenau hingga TPI Oeba, semuanya harus dibenahi agar memberi pemasukan lewat retribusi,” pungkasnya. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KR – Suasana hangat penuh kebersamaan terasa dalam acara halal bihalal komunitas Minangkabau yang digelar…

KR – Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa praktik politik tanpa pijakan filsafat berisiko kehilangan arah,…

KR – Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan pentingnya perubahan arah pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT)…









