KR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT), Maliki, melakukan kunjungan kerja ke Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, pada Minggu (16/03).
Dengan tujuan untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kunjungan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Sumba Timur ini,
Kepala Ditjenpas NTT, Maliki didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu, Gideon Pally.
Dalam suasana penuh keakraban, kedua belah pihak membahas berbagai langkah strategis guna meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
Kakanwil Ditjenpas NTT, Maliki, menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menciptakan program pembinaan yang lebih efektif.
“Kami berharap koordinasi dan silaturahmi ini dapat membawa dampak yang positif serta memperkuat dukungan program pembinaan bagi warga binaan,” ujar Maliki.
Dalam kesempatan yang sama, Maliki juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam menciptakan peluang kerja dan mendukung reintegrasi sosial bagi mantan warga binaan.
Menanggapi hal ini, Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, menyambut baik inisiatif Ditjenpas NTT.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pembinaan berkelanjutan.
“Kami siap bersinergi dengan pihak pemasyarakatan untuk memastikan para warga binaan mendapatkan pembinaan yang layak, termasuk pelatihan keterampilan berbasis potensi lokal.”
“Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan yang bermanfaat,” tegas Umbu.
Melalui pertemuan ini, kerja sama antara Kanwil Ditjenpas NTT, Lapas Waingapu, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur semakin erat.
Dengan adanya kolaborasi yang solid, warga binaan dapat memperoleh keterampilan yang mumpuni sehingga mampu berkontribusi positif bagi pembangunan daerah setelah bebas nanti.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












