Kupang, KR–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah NTT sebanyak 3.988.372, tersebar di 9.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Provinsi NTT Jermis Fointuna mengatakan masih ada 203.681 yang belum memiliki KTP Elektronik yang memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga terancam kehilangan hak pilihnya.
“Setelah DPT ditetapkan tanggal 22 kemarin, masih terdapat 203.681 non KTP Elektronik yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi terancam kehilangan hak pilih karena tidak memiliki KTP Elektronik”, sebut Jermis usai pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT di KPU pada Senin, 23/9/2024.
Jermis Fointuna meminta seluruh stakeholder agar bekerjasama mendorong percepatan pencetakan KTP Elektronik, sehingga pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik dapat menggunakan hak pilih.
“Kami memohon seluruh stakeholder untuk bekerjasama mendorong percepatan pencetakan KTP Elektronik, agar pemilih non KTP Elektronik dapat menggunakan hak pilih”, pungkasnya. (**)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.