KUPANG KABARTIMOR.COM—Calon Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Minggu (22/9/2024), bertemu sejumlah tokoh muslim di Kota Kupang.
Pertemuan di Aula Asrama Haji, Kota Kupang ini bermaksud merancang sinergi bersama guna memperkuat dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan Melki-Johni, Frans Sarong.
Melki Laka Lena menyampaikan apresiasinya kepada para tokoh muslim yang siap bersinergi untuk memenangkan Melki-Johni dalam Pilkada NTT 2024.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua tokoh muslim yang siap bersama memenangkan paket Melki-Johni untuk NTT,” kata Melki Laka Lena dalam sambutannya.
Melki Laka Lena juga menegaskan komitmen pasangan mereka akan melanjutkan program-program dari Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu program unggulan yang akan diterapkan di NTT adalah Makan Siang Gratis, yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi lokal melalui penyediaan pangan bergizi.
“Saya bersama Pak Johni Asadoma akan memastikan program dari Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa kita lakukan yang terbaik di NTT,” tegas Melki.
Ia menjelaskan bahwa program ini akan mengalokasikan anggaran Rp 71 triliun, yang akan dibagi untuk setiap daerah di Indonesia, termasuk NTT.
Melki menambahkan, program makan siang gratis akan mengutamakan pangan lokal, dan masyarakat setempat didorong untuk berpartisipasi dalam rantai bisnis tersebut.
“Kami sepakati bahwa seluruh kebutuhan makan siang gratis harus disiapkan oleh masyarakat setempat. Ini peluang bagus bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam usaha ini,” tambah Melki. (tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.