Persyaratan Pengangkatan CASN
Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh instansi dalam pengangkatan CASN, yaitu:
- Instansi harus melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus.
- CPNS harus mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
- P3K harus mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Kepala BKN.
- Peserta wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.
- Instansi harus menyiapkan anggaran pengangkatan yang sudah tertuang dalam APBN atau APBD.
Rini juga menegaskan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Keuangan dan Presiden, tidak ada PHK bagi tenaga Non-ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sebelumnya, surat edaran telah dikeluarkan agar tenaga Non-ASN tetap dapat bekerja hingga ada solusi yang lebih permanen.
“Sesuai dengan arahan Presiden, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga Non-ASN dalam manajemen ASN. Kebijakan ini merupakan proses afirmasi terakhir yang menegaskan bahwa setelah ini, tidak boleh ada rekrutmen pegawai di luar mekanisme resmi,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












